Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Mengaku Baru Pertama Kali Beli Sabu

  • Oleh Nopri
  • 31 Januari 2022 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Bahrul Ilmi Alias Sapuani mengakui, baru pertama kali membeli sabu di Komplek Puntun, Kota Palangka Raya.

"Saya membeli sabu sebanyak 1 paket harga Rp 500 ribu," kata terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 31 Januari 2022.

Berawal pada Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mendatangi seseorang yang bernama A (DPO) di komplek Puntun dan membeli  1 paket sabu.

Setelah mendapatkan sabu itu, terdakwa langsung pergi menuju rumahnya Jalan Temanggung Jayakarti untuk memakai sebagian sabu tersebut.

"Sabu itu tidak langsung saya habiskan yang mulia. Saya sisakan dan disimpan di dalam selipan meja," jelas terdakwa.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa sedang santai di rumahnya, tiba-tiba didatangi oleh anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berikut menangkapnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang diselipan meja, alat sabu berupa bong, pipet kaca, sendok sabu, korek api yang disimpan di bawah meja.

Akibat perbuatanya tersebut, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru