Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Bendahara Desa Tarusan akan Ajukan Pledoi Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Apriando
  • 10 Februari 2022 - 06:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henricho Fransiscust, kuasa hukum terdakwa Sugandi mantan Bendahara Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, pada intinya mengungkap fakta yang meringankan terdakwa dan meminta keringanan hukuman," kata Henricho kepada Borneonews, Rabu 9 Februari 2022

Pada persidangan sebelumnya Sugandi dituntut jaksa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp 595.788.594 subsidiair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

SSugandi didakwa terlibat tindak pidana korupsi bersama Kepala Desa Sabarudin dalam pengelolaan dana Desa Tarusan 2019 dan 2020  yang telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 1.014.483.550.

kerugian negara ini dirincikan SILPA 2019 dari kegiatan pembangunan gedung perpustakaan Desa Tarusan dengan pagu anggaran Rp 590.297.500 sebesar Rp 475.319.000 dan pagu dana Desa Tarusan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.310.146.000 dan tidak ada pertanggung jawaban sebesar Rp 539.164.550. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru