Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kalteng Hentikan Penuntutan 3 Tindak Pidana

  • Oleh ANTARA
  • 18 Februari 2022 - 09:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan jika pihaknya menghentikan penuntutan perkara tindak pidana disejumlah kejaksaan negeri

"Penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan keadilan restoratif," kata Dodik, Kamis 17 Februari 2022.

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Gerry Yasid, Wakajati Kalteng Siswanto dan Aspidum Riki Septa Tarigan dibeberkan perkara pidana yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur.

Kejari Kotawaringin Barat menghentikan penuntutan tindak pidana atas nama tersangka AA bin MH. Dia disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP karena diduga telah membeli satu unit telepon genggam curian atau sebagai penadah.

Perbuatan pidana itu dilakukan tersangka AA, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kampung Berunai RT. 16 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

"Kemudian penghentian penuntutan di Kejari Barito Timur terkait tindak pidana penganiayaan," tutur pejabat penyandang dua melati itu.

Tersangkanya berinisial DY alias ED bin PR yang dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Tersangka DY melakukan penganiayaan kepada  kakaknya sendiri akibat kesal dimarahi dan dibentak oleh korban. 

Kejadian terjadi pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pemandian Umum (Galangan) Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur. Kakak tersangka tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Sedangkan Kejari Barito Selatan menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka berinisial EN. Tersangka EN diduga telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam di salah satu warung yang berada di sekitar Bundaran Sanggu Jalan Soekarno Hatta Buntok, Rabu (3/11 2021) pada pukul 19.00 WIB. Atas perbuatannya EN disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur diperintahkan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng.

"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung," tandasnya.

ANTARA

Berita Terbaru