Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodus Berikan Ilmu, Predator Seksual Berusia 50 Tahun ini Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah lelaki berusia 50 tahun menjadi predator seksual di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memang sangat keterlaluan. Pasalnya sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli 6 anak yang berusia 9 hingga 13 tahun.

Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022 ini.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku.Hingga akhirnya tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa, 22 Februari 2022.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar Rabu, 23 Februari 2022 menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Dari penelusuran kasus, ternyata total anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku berjumlah 6 orang," kata Bayu Wicaksono.

Dia menjelaskan, untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.

"Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak dilingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra," katanya.

Kapolres Kotawaringin Barat menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya.

"Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru