Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur Buka Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Ijazah Palsu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2022 - 06:21 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur membuka kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus keterangan palsu yang melibatkan seorang wanita berinisial E (48) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang karena menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 2017 dan 2021.

"Kami tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Kami sedang melakukan pemeriksaan, dalam waktu dekat kalau memang cukup bukti pihak yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban pidana dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat press conference pengungkapan beberapa kasus, Selasa 8 Maret 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun E saat ini tidak ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik namun proses tetap berjalan dan E dikenakan wajib lapor. "Kita sudah mendapatkan komitmen dan berkeyakinan bahwa tersangka akan kooperatif," ujarnya.

E diduga melakukan tindak pidana menyuruh, menempatkan, membuat keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh fakta itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami akan melakukan proses penyidikan perkara ini secara cepat dan transparan sehingga masyarakat bisa memonitor terus perkembangan kasus ini maupun kasus lainnya," kata Kapolres. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru