Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Bersalah, Terdakwa Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Debby Ariyati alias Debi Aryati alias Debby Handoko tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menyatakan dirinya bersalah dan serta harus mengancamnya dengan hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah.

Dalam pembelaannya dia meminta agar dibebaskan oleh majelis hakim. Fakta itu diungkapkan Debi dalam nota pembelaannya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan atas tuntutan jaksa Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya.

"Bahwa kami selaku tim penasehat hukum terdakwa sangat mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang kami kemukakan, serta tanggapan dan keberatan ini berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara  (dueprocess) dan sesuai dengan hukum (duetothelaw) sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukan," kata Mahdianur, Rabu 23 Maret 2022.

Mahdianur mengatakan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar juris diksi KUHP akan tapi juris diksi KUHPerdata dan itu dikesampingkan.

Padahal dalam Pasal 1458 dikatakan bahwa Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang  itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar

Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak JPU menuntut terdakwa dianggap gugur demi hukum.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut," tegasnya.

Bahwa dakwaan Primer dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 378 KUHP atau keempat Pasal 372 KUHP.

Bahwa apabila diperhatikan rumusan sebagaimana Pasal itu terdapat didalamnya berdasarkan fakta dalam persidangan semua Pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya yang ada dari beberapa keterangan saksi-saksi justru tidak ada hubungan pidana melainkan adalah hubungan keperdataan sebagaimana juga yang diterangkan oleh ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. 

Bahwa menurut ketentuan Pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP untuk sahnya surat dakwaan, maka surat dakwaan itu harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, hal mana sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1289.K/Pid/1984 tanggal 26 Juni 1987 Jo nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30 September 1993, bahwa semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa harus dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan.

Sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukannya pada 2013 hingga 2019, adapun modus perbuatannya dengan berpura-pura membeli tanah milik korban H Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean.

Setelah sertifikat diserahkan oleh terdakwa tidak dibayar, serta surat kuasa dipalsukan hingga tanah itu yang arealnya berisi Bauksit dikerjasamakana dengan perusahaan tambang yang mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru