Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan

  • Oleh Nopri
  • 23 Maret 2022 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Romi Adriantoni dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," ucap majelis hakim, Rabu 23 Maret 2022.

Terdakwa dianggap bersalah setelah merugikan korban Elisabet Yunianti alias Elis dan Yapetson sebesar 93.800.000. Penipuan itu dilakukan dengan modus pembuatan sertifikat tanah. 

Menanggapi vonis tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan Juli 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Bapuyu Nomor A8, Kelurahan Bukit Tinggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat itu terdakwa mengetahui kalau korban ingin membuat sertifikat tanah sehingga terdakwa menawarkan diri untuk membuat sertifikat tanah korban sampai selesai. 

Terdakwa mengatakan kalau dirinya memiliki jalur pengurusan maupun pembuatan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa itu, korban menjadi yakin dan percaya sehingga korban menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan surat sampai peta bidang.

Setelah diterima uang tersebut malah tidak digunakan untuk pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah sesuai yang dijanjikan, maka uang tersebut malah dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri dan sejatinya terdakwa tidak memiliki jalur pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah di kota Palangka Raya. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru