Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah Dinilai Hanya Merujuk Keterangan Saksi

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2022 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan surat Debby Ariyati alias Debi Aryati alias Debby Handoko dalam nota pembelaannya menyebut jaksa dalam menyusun surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi korban Hamzah.

Disebutkan dalam hal ini mereka anggap telah ingkar atas kesepakatan jual beli, uang  pembayaran Terdakwa untuk pembayaran harga tanahnya diambil dengan cara tipu muslihat dan kebohongannya, tetapi uang dari pembayaran tersebut diambil tetapi tidak diakuinya.

Bahkan kata Mahdianur tanah yang dulunya dijual kepada terdakwa sekarang diambil dan dikuasai kembali, fakta ini harusnya diungkapkan jaksa akan tetapi sengaja tidak diungkapkan dalam fakta persidangan.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi Adecharge yang dihadirkan oleh Terdakwa memberikan keterangan didepan persidangan yang pada intinya menyatakan kalau Terdakwa telah membeli tanah saksi Hamzah dan Terdakwa telah melakukan pembayaran Rp 50.000.000, kemudian kedua pembayaran didepan Masjid di Bandara Juanda Rp 30.000.000.

"Itu sudah diminta kuitansi bukti pembayaran tetapi Hamzah berdalih masa kalian tidak percaya dengan saya, sedangkan saya percaya dengan kalian menyerahkan tanah disana dengan harga lebih besar dari uang kalian ini. Begitu katanya saat itu," tegasnya.

Kemudian pembayaran yang ketiga di rumah adik terdakwa di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya Rp 20.000.000 dan diminta juga kuitansinya oleh terdakwa tapi lagi-lagi Hamzah menolak memberikan kuitansinya, dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.

Maka menurut kuasa hukum terdakwa Hamzah ini memang sengaja mengingkari kesepakatan jual beli dengan terdakwa, karena dianggapnya terdakwa mudah untuk dikecoh dan diperdaya.

Dikatakan Mahdianurr mmenurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya 'Pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada hal. 415 dengan tegas memyebutkan 'Rumusan Surat dakwaan tidak boleh Menyimpang dari hasil penyidikan' Artinya, uraian surat dakwaan penuntut umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, kenapa hal ini dilakukan apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan, demi tercapainya tujuan atau mission penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan tersebut. 

"Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan. Oleh karena itu dakwaan jaksa penuntut umum adalah kabur (obscuurlibele) dan kami minta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa," tandasnya.

Sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukannya pada 2013 hingga 2019. Modus perbuatannya dengan berpura-pura membeli tanah milik korban H Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean.

Setelah sertifikat diserahkan oleh terdakwa tidak dibayar serta surat kuasa dipalsukan hingga tanah itu yang arealnya berisi bauksit dikerjasamakana dengan perusahaan tambang yang mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru