Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Investasi Bodong: Bukan Untung Malah Buntung

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 27 Maret 2022 - 06:40 WIB

DI MASA sulit Pandemi sekarang, nyari duit bukanlah hal yang mudah. Banyak perusahaan yang gulung tikar dan juga banyak pegawai yang di PHK. Makanya banyak orang yang mencoba keberuntungan ditempat lain contohnya dengan ikutan Binary Option dan investasi bodong lainnya. Namun sayang, banyak orang bukannya untung malah buntung ratusan juta rupiah bahkan sampai miliaran rupiah.

Lagi-lagi investasi dan trading bodong menelan banyak korban, baru-baru ini ribuan trader mendapat zonk karena tipu-tipu dari investasi yang bernama binary option, forex dan robot trading dengan iming-iming mendapat keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Banyak orang tergoda dan masuk perangkap tidak tanggung-tanggung seorang trader bahkan merugi hingga  milar rupiah.

Kalau melihat aktivitas yang dilakukan semestinya para trader sadar bahwa investasi yang dilakukannya tidak benar karena ternyata binary option dan forex tidak ada bedanya dengan judi. Sementara robot trading hanya sekedar sebuah kedok dari kegiatan MLM dari skema Ponzi, tapi apa daya adanya sosok influencer yang kerap pamer kekayaan berkat hasil dari trading menambah rasa percaya dan minat masyarakat untuk ikut-ikutan dalam aktivitas keuangan illegal ini.

Ciri-Ciri Modus Investasi Bodong:

1. Menawarkan keuntungan tinggi

Ciri-ciri modus investasi bodong yang pertama adalah keuntungan tinggi. Jadi, untuk anda yang ingin mulai berinvestasi, jangan mudah tergiur dengan perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan besar. Perlu anda ketahui bahwa prinsip investasi adalah high risk, high return. Artinya, semakin besar untungnya, maka semakin besar pula risikonya.

2. Keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat

Perlu anda ketahui bahwa mendapatkan sebuah keuntungan dari investasi tidak bisa cepat dan dalam kurun waktu yang singkat. Akan tetapi berbeda dengan investasi bodong, biasanya mereka akan menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Jadi, anda harus lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan hal tersebut.

3. Keuntungan akan macet

Pada awal investasi, biasanya anda akan mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan apa yang ditawarkan di awal. Namun, hal tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab para pelaku akan memberikan berbagai alasan terkait keuntungan yang macet. Kemudian pada akhirnya banyak pelaku yang hilang dan membawa semua dana yang sudah terkumpul.

4. Terdapat pilihan level produk

Hampir sama dengan sistem MLM, investasi bodong juga menawarkan investasi dengan berbagai level. Misalnya, paket silver, platinum, atau gold, dimana semakin tinggi level akan semakin tinggi pula keuntungan yang didapat. Hal inilah yang bisa membuat banyak orang tergoda dengan investasi bodong.

5. Diminta untuk mencari calon investor baru

Setelah anda sudah bergabung ke dalam investasi bodong, biasanya pimpinan atau pihak yang mengelola investasi tersebut akan menugaskan anda untuk mencari investor baru. Kemudian jika anda berhasil mendapatkan calon investor baru, anda akan mendapatkan sejumlah bonus. Oleh karena itu, tak heran jika investasi bodong tidak ada matinya dan semakin meluas.

6. Perusahaan tidak jelas

Investasi bodong biasanya berasal dari perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya ataupun asal usulnya. Hal ini berarti mereka tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola dana investasi. Perusahaan investasi bodong juga tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, anda harus selalu teliti dan waspada dalam memilih perusahaan investasi.

7. Produk tidak jelas

Perusahaan investasi bodong tidak pernah menjelaskan secara detail produk apa yang mereka tawarkan. Bahkan ada beberapa kasus yang terjadi dimana para investor tidak mengetahui produk apa yang mereka beli. Para investor ini hanya menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan harga produknya. Hal tersebut terjadi karena para investor hanya menginginkan keuntungan tinggi yang akan mereka peroleh, jadi mereka sering mengabaikan produk yang apa yang telah mereka beli.

Secara aturan ada pasal penipuan investasi yaitu 378 KUHP tentang seseorang yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melanggar hukum. Dalam aturan tersebut ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun lamanya. Selain itu juga, investasi bodong atau penipuan investasi adalah kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar pasal 46 undang-undang no 7 tahun 1992 jo undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan pasal 59 undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Berita Terbaru