Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 14 Telepon Genggam di Asmara Putri Memohon Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

  • Oleh Apriando
  • 05 April 2022 - 21:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suandi Rahman terdakwa tindak pidana pencurian 14 unit telepon genggam pada salah satu Asrama Putri di kota Palangka Raya memohon keringanan hukuman.

Suandi beralasan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 2 tahun terlalu berat, ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan mengaku menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Memohon Keringanan Hukuman tulang punggung keluarga, anak masih kecil dan sekolah," ucap terdakwa saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa 5 April 2022.

Sebelumnya Jaksa menjerat Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Perkara bermula pada 6 Desember 2021 saat terdakwa berjalan di sekitar Asrama Putri Jalan Gunung Slamet Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Melihat-lihat situasi dan merasa aman tidak ada yang melihat, terdakwa memanjat tembok belakang asrama dan turun tepat dilorong dekat kamar mandi, ia masuk ke dalam asrama melalui pintu yang menuju kearah kamar mandi.

Suandi secara diam-diam dan tanpa ada ijin mengambil Note Book serta tasnya yang tersimpan di dalam lemari. Kemudian Terdakwa berjalan ke Locker tempat penyimpanan Telepon memasukkan 14 Handphone tersebut ke dalam sebuah tas ransel.

Terdakwa bermaksud membawa dan menjual barang-barang yang diambilnya tersebut ke Banjarmasin, namun diperjalanan tepatnya di daerah Kabupaten Pulang Pisau Terdakwa dan barang bukti ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut total kerugian yang dialami saksi Korban kurang lebih sebesar Rp. 49.000.000. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru