Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Penipuan Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 April 2022 - 15:41 WIB

BORNOENEWS, Sampit - Residivis kasus penipuan M Antoni dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati,  Rabu,13 April 2022.

Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah, merugikan PT Kamera Green Abadi alami kerugian sebesar Rp470 juta, setelah ditipu terdakwa.

Perbuatan itu dilakukan Antoni berawal pada Oktober 2021, di mana  Fredrik Bonajati Win Harto direktur PT Manesa Green Abadi dihubungi Wahyudinur dengan tujuan ingin menawarkan kontrak kerja terkait dengan pembelian Palm Acid Oil (PAO) atau limbah cair minyak kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hingga PAO itu pengecekan oleh Julianto yang merupakan anak buah Fredik, kemudian Wahyudinur mengenalkan Julianto kepada Antoni hingga terjadi kontrak kerjasama pembelia PAO dengan nilai Rp 900 juta dan sudah dibayar Rp470 juta.

Akan tetapi oleh Antoni selaku direktur CV Tama Jaya Mandiri, PAO itu tidak dikirim hingga dirinya dilaporkan. Sementara uang itu diserahkan secara bertahap, ada melalui transfer ke rekening terdakwa dan pembayar cash dengan bukti kuitansi.

Menanggapi tuntutan itu secara lisan Antoni memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru