Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 2,5 Tahun Residivis Kasus Penipuan

  • Oleh Naco
  • 20 April 2022 - 17:51 WIB

BORNOENEWS, Sampit - Residivis kasus penipuan M Antoni akhirnya dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

 

Hakim sependapat dengan jaksa membidiknya dengan Pasal 378 KUHP. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan menerima.

"Saya menerima hang mulia atas apa yang dijatuhkan kepada saya, saya akan menjalaninya," ucap Antoni.

Begitu juga dengan jaksa Arie Kesumawati, di mana sebelum itu jaksa menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagaimana diungkapkan hakim Rabu, 20 April 2022, terdakwa terbukti bersalah, merugikan PT Kamena Green Abadi hingga alami kerugian Rp470 juta setelah ditipu terdakwa.

Perbuatan itu dilakukan Antoni berawal pada Oktober 2021. Fredrik Bonajati Win Harto direktur PT Manesa Green Abadi dihubungi Wahyudinur dengan tujuan ingin menawarkan kontrak kerja terkait dengan pembelian Palm Acid Oil (PAO) atau limbah cair minyak kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hingga PAO itu pengecekan oleh Julianto yang merupakan anak buah Fredik, kemudian Wahyudinur mengenalkan Julianto kepada Antoni hingga terjadi kontrak kerjasama pembelia PAO dengan nilai Rp 900 juta dan sudah dibayar Rp470 juta.

Akan tetapi oleh Antoni selaku direktur CV Tama Jaya Mandiri, PAO itu tidak dikirim hingga dirinya dilaporkan. Sementara uang itu diserahkan secara bertahap, ada melalui transfer ke rekening terdakwa dan pembayar cash dengan bukti kuitansi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru