Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

VIDEO: Keroyok Pria Lakukan Perselingkuhan Hingga Tewas, 7 Orang Jadi Tersangka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Mei 2022 - 19:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak tujuh warga Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), buntut dari perbuatan main hakim sendiri, yakni melakukan pengeroyokan hingga tewas kepada seorang pria yang melakukan perselingkuhan. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabag Ops Polres Kobar AKP Wihelmus Helky serta Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, disebutkan bahwa benar pengeroyokan terjadi karena memergoki perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita yang sudah bersuami, di Desa Sekonyer, pada Senin, 16 Mei 2022, sekitar pukul 00.15 WIB. 

Diketahui, jika salah satu dari tersangka merupakan kakak ipar dari suami wanita yang selingkuh. Peristiwa pengeroyokan terjadi sepontan, karena mendapati seorang pria berada di rumah wanita yang sudah bersuami di waktu malam hari. Bahkan, pria tersebut ditemukan sedang sembunyi di kamar mandi dalam kondisi telanjang. 

Penganiayaan dilakukan dengan cara korban diikat dengan ikut pinggang, dan para tersangka ini secara bergantian melakukan penganiayaan, dengan memukul dan menendang tubuh korban, hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas. 

Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana, Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana Jo 55 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru