Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Juru Parkir Dihukum 6 Tahun Penjara karena Sabu

  • Oleh Apriando
  • 23 Mei 2022 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Amin Amrullah dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Pada sidang yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut, Hal yang memberatkan Amin Amrullah adalah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan yakni mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara bermula pada 30 November 2021, kepolisian mendapatkan Informasi sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan A Yani dan melakukan penyelidikan. 

Saat berada di parkiran salah satu hotel di Jalan A Yani terlihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian dilakukan penangkapan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika yang diduga jenis sabu, sebuah telepon genggamuang tunai Rp 570.000 yang diakui terdakwa uang hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Bobi (DPO) yang ia beli sebanyak 1 kantong seberat 5 gram dengan cara diambil di Jalan G Obos V, di pinggir jalan.

Terdakwa membagi-bagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian kecil yang sebagian sudah laku terjual dan tersisa 9 kantong. ( APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru