Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Penjudi di Palangka Raya Ditangkap dan 1 di Antaranya Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 23 Mei 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menggerebek arena perjudian di Jalan Sinar Harapan kawasan Lingkar Luar, Kota Palangka Raya, Minggu siang 22 Mei 2022.

Dari tempat itu petugas berhasil mengamankan 5 orang diduga sebagai bandar judi jenis dadi gurak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu menyebutkan dari 5 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Sedangkan 4 orang lainnya hanya merupakan sebagai saksi." Dan inipun masih kita kembangkan," kata Faisal didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian, Senin 23 Mei 2022.

Selain 5 orang itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 buah mata dadu, satu buah mangkok, satu lembar lapak dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. 

"Selain barang bukti judi dadu gurak, kami juga mengamankan 20 ekor ayam jago dan puluhan sepeda motor," tambahnya.

Terhadap masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor agar segera menghubungi di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng dengan syarat membawa kepemilikan surat menyurat kendaraan.

Faisal juga menegaskan kepada masyarakat, agar segera menghentikan seluruh  kegiatan aktivitas perjudian. Penindakan perjudian tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim

"Untuk tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru