Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Sabu Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 Juni 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eki Satriadi dan Dardi terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yayu Dewiati.

Kamis, 23 Juni 2022, dakwaan jaksa diketahui, Eki Satriadi dan Dardi ditangkap oleh Tim Ditsamapta Polda Kalteng keitka menggelar patroli di wilayah hukum Polresta Palangka Raya tepatnya di Jalan Riau pada 16 Februari 2022.

Pada saat pemeriksaan, terdakwa Eki menunjukkan 1 paket sabu. Ia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dengan orang yang tidak dikenal di daerah Ponton, Kota Palangka Raya seharga Rp 200.000.

Eki kemudian diserahkan ke Polresta Palangka Raya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap Dardi di tempat tinggalnya di daerah G Obos VII.

Saat diinterogasi, Dardi mengenal Eki dan mengaku patungan untuk membeli sabu tersebut dengan masing-masing uang sebanyak Rp100.000. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru