Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Motor Hasil Curian Diadili

  • Oleh Apriando
  • 25 Juli 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Yogi Bungaran Sidabutar pembeli motor hasil curian akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 Juli 2022

"Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Perkara bermula pada Mei 2022. Dia dihubungi oleh Dodi Felix (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa ada unit sepeda motor CRF. Dodi meminta bertemu di Jalan RTA Milono.

Yogi kemudian bertemu Dodi Felix dan temannya Yehuda Tarigan (Berkas Terpisah). Dodi mengatakan tolong bantu membeli motor untuk membeli makan dengan Harga Rp 7 Juta. 

Yogi menjawab tidak ada uang namun Dodi meminta bantuan kembali dengan menurunkan harga menjadi Rp 6 Juta dan Yogi menyetujuinya.

Yogi meminta keduanya untuk mengantarkan motor tersebut ke Jl. G. Obos V, dan baru akan membayar cara transfer. Pada 14 Mei 2022 sekira jam 21.30 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Palangka Raya.

Sepeda Motor tersebut diperoleh karena kejahatan yang diambil oleh Dodi Felix dan Yehuda Tarigan di Jalan PM. Noor yang sedang terparkir depan halaman salah satu Wisma di Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru