Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Amankan Pembawa Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Juli 2022 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jajaran Polres Lamandau mengamankan satu orang terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat membawa butiran emas hasil penambangan ilegal.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, pelaku berinisial R (46), warga Kabupaten Seruyan, ditangkap jajarannya saat melintas di Jalan Trans Kalimantan (Simpang Sepaku), Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Sebelum menangkap R, kami sudah melakukan pengintaian dan menduga kuat jika butiran emas yang dibawa tersebut merupakan hasil dari tambang ilegal,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Juli 2022.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, kata Kapolres, pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka. Selanjutnya R ditahan di Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Kemungkinan bakal ada tersangka lain yang bekerjasama dengan R,” ujar Bronto.

Disebutkan Kapolres, selain tersangka R, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram dari hasil tambang ilegal.

“R mengaku butiran emas tersebut diperoleh dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau,” bebernya.

Sedangkan, kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutannya, juga penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa memiliki Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.

Karena perbuatannya tersebut, imbuh Kapolres, pihaknya menjerat tersangka R dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru