Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Diminta Jalankan Kewajiban Reklamasi Lahan Bekas Beroperasi

  • Oleh Donny Damara
  • 30 Juli 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan informasi hingga saat ini, masih ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban mereklamasi lahan bekas beroperasi khususnya di Kalteng. Hal ini tentu dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Oleh karena itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter meminta kepada perusahaan terutama yang ada di Kalteng agar dapat melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas beroperasi, sehingga dampak-dampak negatif di kemudian hari tidak terjadi atau dapat diminimalisir.

"Kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi itu sudah diatur dalam undang-undang, jadi jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan itu baik pertambangan maupun perkebunan kayu atau sawit," ucapnya, Sabtu, 30 Juli 2022.

Dia menjelaskan, reklamasi sangat penting dilakukan untuk memulihkan atau melestarikan kembali fungsi lahan yang sudah dikeruk hasil alamnya, dengan demikian potensi terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain dapat berkurang bahkan dihindari.

Dikatakannya, berdasarkan yang pernah terjadi di Kalteng beberapa waktu lalu, di mana terjadi banjir yang cukup menyita perhatian sebab hampir seluruh daerah di wilayah provinsi ini mengalaminya, hal itu tentu diduga faktor ada kerusakan lahan selain akibat itensitas hujan tinggi.

"Jika terjadi kerusakan lahan maka tingkat resapan air menjadi berkurang, ini yang bisa mengakibatkan banjir besar, ditambah lagi dengan adanya itensitas hujan tinggi. Nah, jika lahan kita baik-baik saja tentu banjir tidak besar seperti yang pernah terjadi," jelasnya.

Di sisi lain, dikatakannya juga bahwa apabila pihaknya mendapati laporan ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mereklamasi lahan bekas beroperasi, maka perusahaan itu akan dipanggil dan ditanyakan kenapa tidak melaksanakan amanah undang-undang yang berlaku.

"Latar belakang saya juga di tambang, jadi sebenarnya ada beberapa alasan, oleh karena itu akan kita tanyakan apa penyebabnya. Apakah lobang galian itu masih ada unsur tambang lainnya, sehingga reklamasi belum bisa dilakukan atau alasan lain yang perlu kita ketahui," pungkasnya. (DONNY D/B-7)

Berita Terbaru