Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Luwuk Bunter, 123,36 Gram Sabu Disita

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Agustus 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang bandar sabu di Jalan Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Dengan barang bukti sebanyak 123,36 gram sabu. 

Bandar sabu tersebut berinisial SP alias Adi alias Subli (29), dirinya ditangkap di rumahnya di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

"Barang bukti yang kami sita dari bandar sabu tersebut berupa 2 paket dengan berat 123,36 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 2 Agustus 2021. 

Made menjelaskan, pria tersebut sebenarnya ditangkap di rumahnya Jalan Ir H Juanda tersebut. Namun saat diinterogasi, Adi mengaku bahwa sabu miliknya disimpan di kediaman orangtuanya di Desa Luwuk Bunter. 

Polisi langsung melakukan pendalaman dan penggeledahan. Hingga menemukan barang bukti tersebut, bersama 2 pak plastik klip besar dan kecil, 2 lembar tisu, sebuah timbangan, kantong plastik, dan sebuah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi penjualan. 

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Guna mengetahui jaringan bandar sabu tersebut," kata Made. 

Sementara, tertangkapnya bandar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir H Juanda ada seseorang yang dicurigai mengedarkan sabu. 

Polisipun melakukan penyelidikan dan menangkap pria tersebut di rumahnya. Namun, ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika tersebut. Meskipun begitu, mereka melakukan interogasi hingga, Adi mengakui bahwa menyimpan barang di rumah ortunya. 

Mengetahui hal itu, polisi bergegas ke lokasi di Desa Luwuk Bunter. Hingga menemukan sejumlah barang bukti tersebut. 

"Atas kasus tersebut, kami ancam pelaku dengan hukuman seumur hidup," terang Made. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru