Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

57 Penjudi Ditangkap di Kalteng

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Agustus 2022 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap 57 pelaku Perjudian jenis offline maupun online. Pengungkapan tersebut dilaksanakan mulai periode 1 Januari - 24 Agustus 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu mengatakan, praktek perjudian tersebut diungkap Polda setempat dan 14 Polres jajaran berikut 57 pelaku turut diamankan.

"Ada 37 Laporan Polisi (LP) yakni 18 Lp judi offline dan 19 LP judi online dengan total tersangka 57 orang yaitu 38 tersangka judi offline dan 19 tersangka judi online," kata Faisal didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes K. Eko Saputro saat menggelar press release, Rabu 24 Agustus 2022.

Barang bukti yang disita dari judi online berupa uang tunai sebesar Rp25,2 juta, 20 handphone, 4 buku rekap angka, 2 bundel kupon putih dan 13 buah pulpen.

Sedangkan judi offline, petugas menyita uang tunai sebesar Rp42,5 juta, 20 handphone, 4 buku rekap angka, 2 bundel kupon putih dan 7 buah pulpen, 3 buah piring kaca dan 6 lapak dadu.

"Puluhan orang yang terlibat perjudian itu ada penulis, pengepul dan bandar," tegas Faisal. Terhadap semua pelaku yang diamankan, masih kami lakukan penyidikan," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru