Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Pengelolaan Lingkungan

  • Oleh Hendri
  • 26 Agustus 2022 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta pelaku usaha mematuhi aturan tentang pengelolaan lingkungan. Hal ini berkaitan dengan pembuangan limbah yang masuk kategori berbahaya dan beracun atau limbah B3.

"Untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimum perusahaan wajib minimalkan dampak negatif, perlu adanya implementasi kebijakan yang mengatur dalam mengatasi dampak lingkungan," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan pembangunan dan dunia usaha semakin hari semakin berkembang pesat. Setiap melaksanakan kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik dampak positif maupun negatif.

Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu adanya dukungan yang positif dari pelaku usaha maupun masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut agar pembangunan di lingkungan sekitar berjalan dengan semaksimal mungkin dengan tidak menimbulkan dampak negatif.

"Pengelolaan LB3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh LB3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali," ungkapnya.

Pihaknya berharap, setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh timbulan LB3 dapat terkendali dan diminimalisir, agar tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru