Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Alpin Cs Dikabulkan sebagai Pemilik Sah Lahan Perkebunan Sawit di Pelantaran

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Agustus 2022 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan yang dilakukan oleh Alpin Laurance Cs terhadap Hok Kim alias Acen telah dikabulkan, atas dasar hasil sidang yang digelar majelis hakim kerapatan adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin 29 Agustus 2022.

Dari hasil sidang yang dilakukan oleh mantir Basara Hai memutuskan dan mengabulkan gugatan Alpin dan kawan-kawan. Sehingga kedudukan Alpin Cs telah dikembalikan sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

"Putusan itu tertulis kerapatan mantir Basara Hai berangkat dari menimbang dimaksud dan memperhatikan hasil supervisi DAD Kotim Tanggal 17 Juli 2022 menetapkan putusan adat Nomor:03/hkmpad-kch/pts/xii/2021 tanggal 08 Desember 2021 dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi," ujar juru bicara Majelis Hakim adat Kardinal Tarung. 

Dalam putusan tersebut juga tertera bahwa tergugat yakni Acen diperintahkan agar mengembalikan bagian harta yang menjadi hak penggugat, terutama sebagai pemilik sekaligus sebagai pemimpin perusahaan PT Winson Putra Anugrah. 

Sementara, dalam sidang adat sengketa lahan tersebut yakni dilakukan di gedung DAD Kotim. Lahan yang menjadi sengketa yakni perkebunan kelapa sawit seluas 620,28 hektar. Yang ada di Desa Pelantaran. 

Hakim adat sendiri telah menggugurkan kepemilikan lahan atas nama Hok Kim alias Acen, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemilik yang sah oleh Damang kepala adat kecamatan Cempaga Hulu.

"Majelis hakim adat yang terdiri dari 7 orang Damang dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah, secara bulat memutuskan mencabut kuputusan Plt Damang Cempaga Hulu Wahyudi," kata Kardinal. 

Keputusan tersebut diambil setelah 7 orang majelis hakim melakukan persidangan sebanyak 2 kali, dengan menghadirkan sejumlah saksi, serta memeriksa dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Plt Damang Cempaga Hulu tidak memiliki hak untuk menyidangkan perkara ini. 

"Tugas seorang Plt hanyalah untuk mempersiapkan pemilihan damang definitif. Selain itu yang berperkara bukan warga yang berdomisili di sana, jadi keputusan itu kami nilai cacat hukum," kata Kardinal.

Sidang kedua ini juga kembali tidak dihadiri oleh Hok Kim selaku tergugat, sehingga haknya untuk membela dirinya tidak akan diberikan lagi oleh majelis hakim.

"Keputusan ini sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum adat lagi yang bisa dilakukan oleh penggugat untuk menggugurkan keputusan ini. Tapi mereka bisa melakukannya melalui gugatan di PTUN," terang Kardinal.

Pihak Alpin cs yang hadir lengkap saat sidang kedua ini, menyambut keputusan secara sukacita. Mereka mengaku lega, sebab perjuangan mereka dalam menuntut keadilan akhirnya berhasil.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, hanya itu saja yang bisa saya ucapkan," ucap Wahyu Deany, mantan Kapolda Sumatera Barat, kolega dari Alpin yang turut menjadi penggugat dalam perkara ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru