Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Sosialisasikan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2022 kepada Masyarakat

  • Oleh Rokim
  • 20 Oktober 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis 20 Oktober 2022. 

Sosialisasi ini diikiti oleh perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, tokoh wanita, perwakilan mahasiswa, dan jurnalis. 

Ketua KPU Kalteng, Harmain menuturkan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 tim dari KPU kabupaten dan kota akan mendatangi rumah anggota partai politik calon peserta pemilu untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan.

"Sampel yang dicek sudah ditentukan oleh KPU RI. Jadi apakah dia betul-betul menjadi anggota parpol atau tidak. Karena itu apabila memang menjadi anggota partai politik, maka yang perlu disiapkan KTP dan KTA,” ujarnya. 

Tapi jika orang didatangi bukan anggota parpol, maka orang tersebut bisa mengisi form surat pernyataaan bukan anggota partai politik. Cara ini untuk memastikan memenuhi syarat atau tidaknya syarat partai politik di Kalteng.

Diketahui, dari 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, maka ada 9 parpol non parlemen terdiri dari 5 Parpol peserta Pemilu 2019 dan 4 Parpol baru. 

Ke 9 Parpol yang memiliki kursi di parlemen yang tidak perlu diverifikasi faktual yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. 

Sedangkan 9 parpol yang diverifikasi faktual yakni 5 Parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen yaitu PBB, perindo, PSI, Garuda, Hanura, sementara Parpol baru yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan Partai Ummat.

Dalam kesempatan ini Harmain juga mengimbau kepada peserta sosialisasi dan masyarakat untuk memastikan diri pada Pemilu 2024 nanti bisa memberikan hak pilih meski pun tidak berada di alamat sesuai KTP, namun harus mengurus pindah memilih dengan cara melaporkan ke KPU setempat. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru