Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Narkoba 87 Gram Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 Oktober 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Addis Ababa terdakwa perkara Narkotika jenis sabu terancam 8 tahun penjara, pidana denda sebet Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana Informasi terhimpun, Jumat, 28 Oktober 2022

Dalam dakwaan Jaksa Addis Abbaba ditangkap polisi pada 13 Mei 2022 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 87,56 gram, dan telepon genggam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dengan Syamsudin Noor yang berada di Jalan R.A Kartini Kampung Pasar dekat tumpukan pasir, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Syamsudin Noor mendapatkan sabu tersebut Ihen (DPO) yang meminta untuk mencarikan pembeli sabu hingga ia menghubungi Abbaba. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru