Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 87 Gram Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 08 November 2022 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Addis Abbaba terdakwa perkara narkotika jenis sabu.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Addis Abbaba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 8 November 2022

Dalam dakwaan Jaksa Addis Abbaba ditangkap polisi pada 13 Mei 2022 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 87,56 gram, dan telepon genggam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dengan Syamsudin Noor yang berada di Jalan R.A Kartini Kampung Pasar dekat tumpukan pasir, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Syamsudin Noor mendapatkan sabu tersebut Ihen (DPO) yang meminta untuk mencarikan pembeli sabu hingga ia menghubungi Abbaba. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru