Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 November 2022 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinsial S (36) warga Kecamatan Dadahup harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan pelaku diamankan pada saat personil mengamankan para pelaku judi dadu gurak di wilayah Kecamatan Dadahup, pada Kamis 10 November 2022 dinihari.

Sesampainya di Polsek Kapuas Murung, kemudian pelaku S diketahui membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin berupa satu buah senjata tajam jenis badik.

"Menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi, maka pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Jumat, 11 November 2022.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu. 

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-undangDarurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru