Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepala Kantor Pos Palangka Raya Melebar ke Ranah Hukum Adat

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 November 2022 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Kantor Pos Palangka Raya AP dengan pegawai wanitanya, RA kini kian melebar. 

Setelah sebelumnya sempat dilaporkan sang suami sah, Risko ke polisi. Kini, Risko Junisa membawa kasus ini ke Kedamangan Pahandut untuk menyelesaikan perkara secara hukum adat.

Untuk itu, Kedamangan Pahandut Kota Palangka Raya berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Kedamangan memberikan jangka waktu mediasi kepada kedua belah pihak tersebut selama sepekan.

Jika upaya mediasi para pihak sepakat, maka Kedamangan Pahandut akan menutup kasus tersebut dengan ritual adat.

"Jika para pihak sepakat dan akan ditutup dengan ritual perdamaian adat yang dilaksanakan pada Sabtu, 19, November 2022 di Wisata Kumkum Pahandut Seberang pukul 15.00 WIB," kata Kepala Damang Pahandut, Marcos Sebastian Tuwan, Jumat, 11 November 2022.

Sementara salah satu tokoh pemuda Kalteng, Ingkit Djaper mendukung kasus tersebut dibawa ke ranah hukum adat.

"Supaya kita juga tahu bagaimana hukum adat dijalankan, karena bagian dari kearifan budaya lokal. Dan hal seperti ini saya rasa bisa disosialisasikan ke masyarakat supaya kita saling menghargai dan menghormati adat istiadat di mana kita hidup," tandasnya. 

Sebelumnya Kepala Kantor Pos Palangka Raya, AP digerebek di rumah dinas bersama pegawai wanitanya, RA di Jalan Iskandar pada Selasa malam, 18 Oktober 2022.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami wanita itu, Risko bersama sejumlah anggota Kepolisian dan keluarga lainnya.

Berita Terbaru