Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPD KNPI Kapuas Dibekukan

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 20 November 2022 - 05:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 dibekukan karena tidak mampu menjalankan organisasi sesuai AD/ART.

Seperti tidak penah melaksanakan musyawarah kecamatan dan hanya melaksanakan konsolidasi personal kemudian menunjuk secara sepihak pengurus kecamatan dan tidak pernah melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda).

Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalteng Akhmad Rusdiyan Noor mengatakan surat keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelumnya sudah dilakukan teguran dan pringatan sampai tiga kali kepada Ketua KNPI Kabupaten Kapuas hingga diputuskan oleh ketua untuk mengambil langkah tegas pembekuan tersebut," ungkapnya, Sabtu 19 November 2022.

Pengambilan surat keputusan dengan nomor KTSP.07/A/DPD-KNPI/KT/I/2020 sudah dirapat plenokan untuk memutuskan Ketua DPD Kabupaten Kapuas untuk dibekukan.

"Keputusan ini di ambil untuk meneruskan semua program yang belum berjalan selama ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 2022," ungkapnya.

Sementara itu sebab tidak berjalannya program KNPI Kapuas, dirinya mengatakan tidak akan menerka, namun karena semua tidak berjalan akhirnya Ketua DPD KNPI Kapuas dibekukan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru