Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 2.000 Botol Miras Berbagai Macam Merek

  • 13 Februari 2016 - 15:44 WIB

Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita 2.000 botol minuman keras berbagai merek dari warung-warung dan toko pedagang di Kota Sampit ini, Jumat (13/2/2015) malam. 

Kegiatan razia rawan malam itu berlangsung untuk menekan angka kriminalitas ataupun korban jiwa akibat miras. 

"Ada 113 dus yang kami sita, dalam satu dusnyaa berisi 24 botol," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, yang memimpin razia tersebut, Jumat (12/2/2016). 

Ribuan botol tersebut disita karena tidak memiliki izin, sehingga minuman keras yang ada di toko-toko tersebut langsung disita. Adapun toko-toko penjual minuman keras itu adalah di Jl Tjilik Riwut, Pemuda, Iskandar, dan Sukabumi. 

"Sempat ada yang mengetahui razia ini, bahkan puluhan dus miras sudah ada yang disimpan di belakang rumah. Namun berhasil kami ketahui dan kami sita," lanjut Wahyu. 

Adapun minuman keras sitaan antara lain adalah jenis arak atau lonang, bir, anggur merah, dan masih banyak merek lainnya.

Dari 2.000 botol yang berhasil dirazia itu dari empat  toko. Dan hal ini dilakukan agar aksi kriminalitas di daerah ini tidak lagi terjadi. Karena selama ini banyak aksi perkelahian yang mengakibatkan tewasnya warga akibat di bawah  pengaruh miras tersebut.

"Titik baliknya pelaku kriminalitas diawali dari miras. Sehingga hal itulah kami gelar razia miras ini," ungkap Wahyu. 

Wahyu Edy menduga, miras-miras bermerek yang mereka sita tersebut banyak didatangkan dari luar daerah ini, sedangkan untuk yang olahan rumahan atau dibuat secara tradisional berasal dari Kotim.

'Masih kami kembangkan dari mana asal miras bermerek yang mereka jual, namun diduga berasal dari luar Kotim. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik, kalau sudah tahu darimana asal miras itu akan langsung kami tindak,' terang Wahyu Edy.

Sementara untuk pemilik warung, polisi melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).  Semoga dengan kegiatan yang kan terus dilakukan secara berkala ini, dapat membuat kamtibmas di Kotim semakin terjaga.  (MH/*)

Berita Terbaru