Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas dan Dishub Lamandau Bahas Pencegahan Kecelakaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Desember 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satlantas Polres Lamandau dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, duduk satu meja membahas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang belakangan terjadi di Kabupaten Lamandau.

“Salah satu pembahasan penting dalam pertemuan yang digelar menjelang akhir tahun itu adalah upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas Polres Lamandau, Iptu Muhammad Romadhon, di Nanga Bulik, Selasa, 13 Desember 2022.

Kasat Lantas menyebutkan, sejumlah titik rawan laka lantas setahun terakhir ini menjadi perhatian serius. Terutama terkait rambu lalu lintas hingga marka jalan.

“Salah satu hasil rapat itu, pemasangan imbauan dan rambu lalu lintas. Ini akan dipasang di tempat rawan,” ungkapnya.

Romadhon memastikan, soal marka jalan di beberapa titik yang tidak terlihat, juga sudah disampaikan di forum lalu lintas. Secara berlanjut, hal ini juga disampaikan ke forum lalu lintas Provinsi akan ditindaklanjuti.

Ia berharap, pertemuan tersebut menghasilkan hal yang produktif untuk mencegah laka lantas di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini. Rambu-rambu dan pemberitahuan yang dipasang nanti juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Harapan kami tentunya agar masyarakat menjadi lebih tertib berlalu lintas hingga menjadi sebuah budaya. Sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Jangan bosan untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas yang ada, sampai kita sama-sama dapat mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman tertib dan nyaman,” tuturnya.

Sementara, Kadishub Kabupaten Lamandau, Triadi mengungkapkan, kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama instansi terkait tersebut membahas penyusunan RAK (Rencana Aksi Keselamatan) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam rapat itu, ungkap Kadis, juga membahas tentang peluang konsorsium jalan khusus di Kabupaten Lamandau dan penegakkan hukum Perda No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

“Instansi terkait masing-masing menyampaiakan peran dan fungsinya serta membahas permasalahan yang ada, guna mencari solusi bersama dan akan ditindaklanjuti ke forum LLAJ tingkat Provinsi,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru