Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Cek Kesehatan, KUA Arut Selatan juga Terapkan TPK Bagi Calon Pengantin

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 06 Februari 2023 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pangakalan Bun- Melangsungkan pernikahan membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin (Catin) terutama bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat. 

KUA Kecamatan Arut Selatan memberitahukan bagi Catin yang ingin menikah harus mendaftar secara online dan membawa dokumen yang diperlukan termasuk surat kesehatan setiap pasangan. 

Selain persyaratan tersebut, pihak KUA Kecamatan Arut Selatan akan menambahkan ketentuan baru guna menekan kasus stunting, angka kematian ibu dan anak, cerai hidup, kesehatan dan lainnya yang memang perlu pencegahan dini. 

"Tahun 2023 ini ada sedikit aja kaitannya dengan masalah kerjasama dengan lembaga lain, hal ini dari pihak BKKBN, Dinas Kesehatan, Kementrian Agama Kabupaten Kobar kaitan dengan masalah persyaratan seseorang yang melakukan pernikahan" ujar Abdul Azim, SHI, Ketua KUA Kecamatan Arut Selatan.

Kepala KUA Arut Selatan menyampaikan bahwa Catin diharuskan didampingi oleh Tim Pedamping Keluarga (TPK) selama 3 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan untuk pembinaan, pembekalan terkait kesehatan, ekonomi dan hal lainnya dalam rumah tangga.

Saat ini instansi terkait sudah membicarakan hal tersebut dan sedang menunggu tindak lanjut dari tingkat kabupaten sampai kecamatan serta Memorandum of Understanding (MoU). 

Selain itu, persyaratan pernikahan tetap sama seperti sebelumnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pendaftaran untuk nikah bisa dilakukan secara online. Catin dapat berkonsultasi dengan datang ke kantor KUA Kecamatan Arut Selatan jika terdapat kendala. (NURITA/J)

Berita Terbaru