Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inkracht, PN Nanga Bulik Eksekusi Lahan Pemakaman Desa Bumi Agung

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Februari 2023 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Lahan makam di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, seluas 12.250 meter akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Yang sebelumnya telah dikuasai oleh tergugat, Kardi dan keluarga.

Setelah memasang plang putusan PN Nanga Bulik, tiga alat berat jenis ekskavator membongkar tiga bangunan rumah serta meratakan 50 pokok pohon kelapa sawit yang berdiri di lahan sengketa. Puluhan anggota Polres Lamandau turut serta mengamankan eksekusi tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Fajrul Islami Akbar menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi (inkracht).

“Setelah menempuh jalur hukum hingga inkracht, akhirnya lahan ini (objek sengketa) kembali menjadi milik Pemerintah Desa Bumi Agung dan dapat kembali difungsikan sebagai tempat pemakaman,” ungkap Fajrul saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Februari 2023.

Fajrul menjelaskan, sengketa sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu tepatnya pada tahun 2014. Saat itu tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam dan diberikan surat keterangan pinjam lahan dari pemerintah desa setempat.

Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya, pemakaman terus bertambah setiap tahunnya, sehingga perlu perluasan. Karena tergugat mendirikan rumah dan menanami pohon kelapa sawit di area pemakaman desa. Saat itu pemerintah desa setempat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah, namun tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

“Kerena keluarga tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka Pemerintah Desa Bumi Agung akhirnya melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, M Basar yang turut hadir di lokasi, menyampaikan terima kasih kepada PN Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat dimata hukum serta dapat mencegah adanya gesekan antarwarga.

“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum bukan hanya untuk warga Desa Bumi Agung saja, melainkan warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru