Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Tangkap Pemodal Penambangan Emas Ilegal di TN Gadis Bintang

  • Oleh ANTARA
  • 14 Februari 2023 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menahan aktor intelektual atau pemodal penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial MSN yang berusia 37 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 1 Februari 2023 lalu.

“Kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa.

Rasio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari komitmen Kementerian LHK dalam melindungi kelestarian hutan.

Menurut dia para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar memberikan efek jera karena tambang ilegal tidak hanya merusak hutan tetapi juga bentuk kejahatan terhadap sumber daya mineral.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” ujar Rasio.

Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sedangkan, satu aktor intelektual lainnya berinisial MH yang berusia 49 tahun masih dicari keberadaannya

Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022. Barang bukti tersebut masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

MSN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar akibat kasus tambang ilegal tersebut.

Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terbaru