Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria di Mantangai Diamankan karena Ancam Korban Pakai Sajam saat Nagih Utang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Maret 2023 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MF (30) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, karena diduga mengancam dengan senjata tajam saat akan menagih hutang kepada korban atau pelapor ABK (25).

Kejadian itu terjadi di mess salah satu PBS di wilayah Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Pelaku pun telah diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Senin, 6 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Mantangai.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Modus operandinya pelaku menagih hutang ke korban diduga dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau dan pisau kecil," kata Iptu Iyudi Hartanto, Selasa, 7 Maret 2023.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2023 lalu, pelaku mendatangi pelapor di depan Mess.

Kemudian pelaku meminta uang bon warung kepada pelapor, namun uang tersebut belum di ambil dari ATM karena hal tersebut pelaku mendorong pelapor menggunakan kedua telapak tangannya ke dada pelapor.

"Sehingga pelapor tersandar ke jendela dinding mess, terlapor mendorong pelapor dan terlapor mengeluarkan dan memasukkan senjata tajam berupa mandau dari sarungnya kemudian mengucapkan “Lama-lama ku bacok kau", " jelasnya.

Lalu, mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil kemudian mengucapkan "ayo kita ke kamar kita tusuk tusukan di kamar aja," ucap kasat menjelaskan.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Pelaku akan Pasal 335 KUHPidana.

"Barang bukti diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)


TAGS:

Berita Terbaru