Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Sopir Travel di Sampit Karena Jadi Bandar Sabu 202 Gram

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 10 Maret 2023 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang supir travel H (51) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran kedapatan menjadi bandar sabu dengan barang bukti 202 gram sabu. Dirinya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Rabu, 8 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasar Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan diwilayah tersebut.

"Setalah mendapat informasi, kami langsung menuju TKP yaitu rumah pelaku, dan pada saat itu pelaku sedang berada di rumah," kata AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 10 Maret 2023.

Pelaku yang saat itu tangah asyik bersantai bersama sang istri, tiba-tiba kaget dengan kedatangan petugas kepolisian. Setelah mengamankan pelaku petugas pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik dengan berat 202 gram.

"Jadi barang bukti tersebut kami temukan di dalam tas pelaku yang berada di ruang tamunya," ungkap Kasat.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet merah dan 2 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Bagus.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H)

Berita Terbaru