Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala OJK Kalteng Imbau Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi Ilegal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Maret 2023 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jaminan Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran-penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran-penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan di kemudian hari," kata Otto pada Rabu, 15 Maret 2023.

Ia mengungkapkan bahwa walaupun 8 entitas investasi ilegal yang ditemui Satgas Waspada Investasi atau SWI tidak berkantor pusat di Provinsi Kalimantan Tengah, namun penyebaran atau para agen pelaku tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Hingga Maret 2023 ini, belum ada masyarakat yang melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan perusahaan tersebut, baik ke OJK Kalteng atau ke SWI. Namun OJK selalu mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi agar selalu menerapkan 2L yaitu Legal dan Logis,” kata Otto lagi.

Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa SWI akan terus memantau dan fokus terhadap masifnya penawaran investasi dan pinjol ilegal.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dalam menerima dan atau saat memilih investasi,” pesannya.

Pada Februari 2023, lanjutnya, SWI berhasil menciduk 85 platform pinjol tanpa izin. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, menurut Tongam SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam L. Tobing.

Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi.

Serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. (TESTI PRISCILLA/J)

Berita Terbaru