Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Palangka Raya Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan

  • Oleh Hendri
  • 26 Maret 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatpol PP Palangka Raya Benhur Pangaribuan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar aturan tentang ketentuan penyelenggaraan hiburan malam selama Ramadan 1444 Hijiriah.

"Dalam edaran wali kota sudah jelas bahwa diskotik dan klub malam tidak boleh dibuka. Sedangkan karaoke, kafe dan tempat biliar boleh buka sampai jam 11 malam dengan syarat tidak menjual alkohol. Kalau melanggar pasti kami tindak tegas," katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Ia mengatakan, tim dari Satpol PP bersama aparat gabungan lainnya terus berkeliling sambil mensosialisasikan edaran Wali Kota Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023.

Peraturan dari Wali Kota Palangka Raya menyangkut operasional THM selama bulan suci Ramadan tersebut sebagai upaya menjaga ketenangan ibadah di bulan penuh berkah ini.

Isi surat edaran wali kota tersebut di antaranya mengatur agar diskotik dan klub malam tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol.

Sebelumnya, Tim PPNS Penegak Perda berkeliling ke sejumlah lokasi di antaranya di Jalan G. Obos, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Mangku Rambang, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh dan Jalan C. Bangas. (HENDRI/H)

Berita Terbaru