Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasat Lantas: Wewenang Larangan Aksi Bali di Sirkuit Sabaru Ada di Pemerintah Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 28 Maret 2023 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial cuplikan video yang memperlihatkan sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar (Bali), di Sirkuit Sabaru Kota Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, jika larangan penggunaan sirkuit merupakan wewenang dari pemerintah daerah (Pemda).

"Karena kan sirkuit ini diperuntukkan balapan kendaraan bermotor dan sarana dari pemda, sehingga larangan untuk menggunakan tempat ada pada pengelola," katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023.

Meskipun begitu, pihaknya akan menurunkan unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), untuk memberikan imbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut dilakukan agar para pengendara dapat menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, ketika berkendara di Jalan Raya. Pihaknya juga akan membantu pemerintah daerah setempat, untuk melakukan patroli di sejumlah kawasan yang rawan terjadinya aksi bali.

"Kami juga mengimbau bagi masyarakat yang beragama muslim, agar dapat mengisi kegiatan yang lebih rohani. Karena saat ini sedang bulan Ramadan, mari kita menimba pahala," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru