Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Terdakwa Kasus Perjudian Togel

  • Oleh Apriando
  • 30 Maret 2023 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa JH dalam perkara perjudian Togel.

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Perjudian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 30 Maret 2023

Dalam dakwaan Jaksa JH ditangkap pada 6 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

Terdakwa ditangkap karena menawarkan kesempatan untuk bermain judi . Terdakwa melakukan kegiatan judi dengan menjual jenis togel/tebak angka secara online melalui aplikasi judi.

Barang bukti yang disita berupa kartu ATM Bank BRI, handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp. 205.000. Jenis perjudian yang dilakukan Terdakwa adalah jenis togel/tebak angka dengan menawarkan tebak angka.

Terdakwa biasanya mengisi deposit sebesar Rp 500.000 per hari untuk berjudi jenis togel/tebak angka. (APRIANDO/R)


TAGS:

Berita Terbaru