Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Timur Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei, Ini Persyaratannya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 29 April 2023 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - KPU Kabupaten Barito Timur membuka pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPRD untuk Pemilu 2024, mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan anggota DPRD  kabupaten/kota, menggunakan teknologi informasi yang disebut Sistem Informasi Pencalonan atau SILON.

"Pendaftaran bertempat di Kantor Barito Timur, Jalan A Yani Tamiang Layang, setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei 2023, dan khusus tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," kata Satya di Tamiang Layang, Sabtu, 29 April 2023.

Berikut persyaratan administrasi bakal calon seperti yang termuat pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023:

1. Bakal Calon merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan:
telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

6. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

7. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

8. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

9. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Terdaftar sebagai pemilih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

15. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

16. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

17. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan;

18. Dicalonkan hanya oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu;

19. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran  diri yang tidak dapat ditarik kembali;

20. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;

21. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru