Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkosa Karyawati Perusahaan, Pria 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Pulpis

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 09 Mei 2023 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial berumur 21 tahun, warga Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, pria tersebut ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berumur 23 tahun. Aksi itu dilakukan pada, Senin 17 April 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di barak tempat tinggal korban di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

"Korban dan pelaku adalah karyawan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, kronologis awal pelaku masuk kedalam barak korban melalui pintu belakang, dimana pada saat itu korban duduk di dalam kamar sambil bermain handphone," jelas Sugiharso, Selasa 9 Mei 2023.

Pada saat itu pelaku menegur korban dengan modus mau meminta bedak. Korban  memberikan bedak tersebut, selanjutnya pelaku langsung masuk kedalam kamar korban duduk di samping korban .

Melihat korban menggunakan baju ketat dan celana pendek yang seksi, membuat nafsu pelaku memuncak. Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku dengan cepat merebahkan korban di atas kasur.

Setelah itu, pelaku berusaha melakukan pemerkosaan dengan cara tangan korban dipegang ke belakang dan diancam akan dibunuh apabila melawan.  Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun pelaku lebih kuat hingga dapat memuaskan nafsu bejatnya.

"Orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku yang telah memperkosa anaknya dan melaporkan kepada pihak kepolisia. Saat ini pelaku berserta alat bukti kejahatan sudah kami amaankan dan meakukan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya besetubuh dengan dia diluar pernikahan dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. ( M PRADILA KANDI/H)

Berita Terbaru