Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pengeroyokan Anggota Polda Kalteng Hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 17 Mei 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para terdakwa kasus pengeroyokan anggota Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono hingga tewas, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Ananta Erwandhyaksa, S.H. dalam amar tuntutan menuntut para terdakwa Ahmad Muzakir alias Eza, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat, Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, dan Abu Kasim alias Kasim pidana penjara selama 10 tahun.

"Menuntut, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat dua angka 3 KUHP. Menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual didampingi Penasehat Hukumnya di ruang persidangan mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa, S.H. menyampaikan perkara pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang tersebut, para terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

"Di persidangan terungkap mereka melakukan pemukulan dan ada penembakan berakibat korban Andre Wibisono meninggal karena mengalami pendarahan hebat," katanya.

Saat kejadian, lanjut Ananta, korban datang sendiri dengan sepeda motor. Sementara Itu, orang yang melakukan penembakan terhadap korban bernama Indra Alias Teteh telah meninggal.

Dalam keterangan saksi saksi-saksi di persidangan, korban meminta jatah sabu, namun setelah dikasih jatah ternyata terlibat cekcok yang akhirnya berujung terjadi pengeroyokan. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru