Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mofit Tantang Inspektorat Kalteng Buktikan Tudingan

  • 21 Maret 2016 - 21:44 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit S Subagio menantang pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeberkan temuan kerugian negara atas keputusan Wali Kota Riban Satia memutasi pejabat menjadi fungsional umum kemudian memberikannya tunjangan jabatan.

'Inspektorat kan sudah melayangkan temuan. Silahkan dibuktikan temuannya, gitu saja jangan berpolemik lagi di koran. Inspektorat provinsi itu kan sifatnya pembinaan, apa yang keliru, diluruskan kekeliruannya itu apa. Mari kita perbaiki bersama. Kita jangan main perang-perangan kaya gitu,' cetus Mofit, Senin (21/3/2016).

Menurut Mofit, tambahan penghasilan atau tunjangan yang diberikan kepada mantan pejabat struktural eselon II itu bukan tanpa beban kerja alias dikasih cuma-cuma.

'Kita memang diingatkan oleh KASN. Tetapi kita berikan tunjangan itu bukan cuma-cuma. Mereka kan punya tugas sebagai pejabat fungsional khusus yang bertugas di SKPD. Mereka ditugaskan membantu SKPD untuk memikirkan hal hal yang harus dlakukan. Atas tugas itu kita buat reward. Nah, sekarang tinggal di evaluasi saja,' ungkap Mofit.

Mofit juga enggan disebut ada perbedaan pemahaman antara pihak Pemkot dengan Inspektorat Kalteng. Menurut dia, hanya karena miskomunikasi akibat tidak bertemu dan duduk satu meja dalam membahas temuan tersebut.

'Ini kan organisasi, mari kalau ada kekeliruan gunakanlah fungsi institusi itu dengan baik, solusinya apa sih,' pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menegaskan dirinya tidak mau berpolemik panjang lebar, lantaran sudah ada hasil temuan yang menjadi kesimpulan Inspektorat. 

Menurut Hadi, kalaupun disebut tambahan gaji maka harus berlaku keseluruhan, mulai golongan IV sampai I, bukan hanya pejabat yang difungsionalkan saja. Kemudian aturan tambahan tunjangan itu harus masuk Perwali dan disetujui pihak DPRD. (RZ/B-12)

Berita Terbaru