Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Tersangka, Marcos Anggap Tidak Sah

  • 21 Maret 2016 - 23:15 WIB

MARCOS Sebastian Tuwan, terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan terhadap mantan gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengajukan pembelaan. Dalam pledoy yang dibacakan di depan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dia menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Marcos Tuwan menduga, telah terjadi kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja berkaitan penetapan status tersangka (PST) dalam surat permohonan ijin (SPI) penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Kalteng kepada pihak PN Palangka Raya. Padahal nyata saat itu dia masih berstatus saksi.

Ia pun berkesimpulan barang bukti berupa laptop itu diperoleh secara illegal. Atas pembelaan itu, sidang pun ditunda pada Rabu (23/3/2016) nanti dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Liliwaty.

'Saya berkesimpulan itu. Dan barang yang disita itu adalah illegal. Kita liat saja dulu apakah diajukan pra peradilan terhadap Polda,' ungkap Marcos Tuwan seusai sidang, Senin (21/3/2016).

Sebelumnya, JPU menuntut Marcos dengan lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta pada Rabu (16/3) lalu. Dia diduga telah melakukan delik Pasal 27 UU 8/2011 tentang ITE dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia diduga memposting di Facebook terkait gelar yang dimiliki Teras Narang yang disebutnya palsu. 

(CA/B-10)

Berita Terbaru