Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKP Ajukan Pergantian Antar Waktu 3 Legislator DPRD Barito Timur Pindah Partai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Mei 2023 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten atau DPK Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP Barito Timur menyerahkan surat pengantar dokumen pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024 ke Sekretariat DPRD, Jumat, 19 Mei 2023.

Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi atau DPP PKP dengan nomor 09/SP/DPP-PKP/KT/V/2023 itu berisi tentang persetujuan dan penetapan Bina Karya sebagai anggota DPRD antar waktu menggantikan Munita Mustika Dewi, kemudian Bona Vebriani menggantikan Rida Heriyani serta Dita Anggraini menggantikan Ariantho S Muler.

PAW dimaksud merujuk pada surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional atau DPN PKP nomor 025/SK/DPN-PKP/V/2023 yang juga dilampirkan oleh DPK PKP Barito Timur saat menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke Sekretariat DPRD Barito Timur.

Selain menyerahkan surat pengantar di DPRD, DPK PKP juga menyerahkan tembusan surat pengantar bersama surat keputusan DPN PKP ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Timur.

Saat diwawancarai usai menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke DPRD, Ketua DPK PKP Barito Timur Bina Karya mengungkapkan, setelah tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di KPU Barito Timur tanggal 1-14 Mei 2023, pihaknya menemukan bahwa kader-kader terbaik PKP yang duduk di DPRD Barito Timur turut mendaftarkan diri dari partai lain.

"Nah sesuai dengan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 10 tahun 2023 itu jelas, mencalonkan diri dari partai lain harus mundur dari partai yang terdahulu. Atas dasar itu kami sudah menyampaikan surat dari DPN melewati DPP yaitu untuk pergantian antar waktu (PAW), karena mereka yang mencalon di partai lain secara otomatis mereka enggak boleh mewakili PKP di DPRD," terangnya didampingi Wakil Ketua Bona Vebriani, Sekretaris Anugerah Pebrianto serta Koordinator  Bidang Sosial Budaya dan Kesejahteraan Rakyat Dita Anggraini

Bina menambahkan, selain PKPU nomor 10 tahun 2023, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART PKP sudah jelas mengatur tentang kader yang menggunakan atribut partai lain maupun berpindah partai sehingga setiap anggota partai harus mematuhi AD/ART tersebut dan jika melanggar maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sementara itu Sekretaris DPK PKP Barito Timur Anugerah Pebrianto menegaskan, surat pengantar PAW yang dibawa pihaknya ke sekretariat DPRD Barito Timur bersama lampiran surat keputusan DPN PKP merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

"Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada," jelasnya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Aan ini, PKP menghargai keputusan yang diambil ketiga anggota DPRD yang masih menjabat tersebut dengan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Barito Timur dari partai lain, namun demikian menurutnya mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut.

"Pada PKPU nomor 10 tahun 2023 di situ jelas bahwa mereka yang mencalonkan diri dari partai lain wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya yang diwakili, dimana surat pengunduran diri akan ditandatangani oleh pemimpin partai itu, dan pada saat dia mendaftarkan diri pada partai yang lain akan terkonfirmasi bahwa dia telah mengundurkan diri dari partai sebelumnya dengan membawa bukti bahwa dia telah mengundurkan diri untuk menghindari dualisme partai yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan apalagi mereka berstatus sebagai legislator," ujarnya.

Aan melanjutkan, langkah-langkah yang dilakukan oleh DPK PKP saat ini justru membantu para anggota DPRD yang pindah partai tersebut agar tidak salah langkah atau melanggar aturan yang berlaku.

"Mungkin karena mereka begitu bersemangat pindah partai sehingga lupa kewajiban mereka, itu sebabnya saat ini kami membantu mempersiapkan segala kebutuhan mereka supaya mereka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya (PAW)," ungkapnya.

Aan menepis jika ada anggapan yang menilai PKP mengusir para anggota DPRD tersebut dari rumah uhang (rumah lama/PKP) dan berupaya merampas hak-hak yang mereka terima selama ini.

"Jangan ada anggapan seperti itu karena semua kita menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan cuma berlaku di Barito Timur tapi di seluruh Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum," ucapnya.

Aan juga berharap sesuai norma yang berlaku di tanah Nansarunai anggota partai yang keluar dari rumah uhang dapat berpamitan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemilik rumah atas semua yang telah diberikan selama ini dan mengembalikan atribut dan barang inventaris partai.

"Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP dengan konsekuensi tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. Jadi segala atribut partai harus diserahkan kembali ke mereka," katanya. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru