Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Terdakwa Madi Goening Sius Ditunda, Ini Alasannya

  • Oleh Apriando
  • 07 Juni 2023 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang terdakwa Madi Goening Sius dengan agenda tuntutan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan. JPU meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tuntutan tersebut.

"Mohon maaf sebelumnya, kami belum siap membacakan tuntutan atas nama terdakwa Madi Goening hari ini. Mohon izin majelis untuk memberikan waktu satu kali lagi untuk membacakan pada hari Senin," ujar JPU Riwun Sriwati kepada Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono, Rabu, 7 Juni 2023

Sementara itu, para perwakilan yang mengaku korban mengikuti persidangan dari luar ruangan merespons penundaan tersebut dengan riuh. Hakim pun menjadwalkan ulang agenda tuntutan pada Senin mendatang.

Men Gumpul, juru bicara korban mengatakan menerima penundaan tuntutan dengan lapang dada. Dia beranggapan bahwa tuntutan tidak boleh dipaksakan jika belum siap. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar pembacaan tuntutan hingga putusan tidak melebihi batas waktu penahanan. 

Men Gumpul juga menginginkan JPU membacakan tuntutan sesuai dengan harapan para korban dan sesuai dengan dakwaan mereka sendiri yang memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kita mengharapkan jaksa memberikan yang terbaik, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Semua orang tahu bahwa pasal yang didakwakan kepada terdakwa," pungkasnya.

Madi Goening Sius menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di Palangka Raya. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru