Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kadis Ini Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pertanian

  • Oleh Apriando
  • 09 Juni 2023 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kadis Pertanian kabupaten Katingan Ir I Made Sumbrig Adiputra duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ia terjerat bersama dengan terdakwa Samuel Chandra Perdana, penyedia mitra tani. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp300 juta.

"Dakwaan sudah kita bacakan pada intinya proses penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat-Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) untuk tiga Gapoktan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto sebagaimana dikutip dalam dakwaannya, Jumat, 9 Juni 2023

Terdakwa Ir I Made Sumbrig Adiputra dan Samuel Candra didakwa dalam berkas perkara terpisah. Dalam pengelolaan BLM-PUAP Katingan tahun anggaran 2015, terdakwa disebut tidak membentuk tim teknis kabupaten yang bertugas mengidentifikasi, menyosialisasikan dan membantu tumbuh kembang usaha agribisnis bagi gapoktan penerima bantuan sesuai peraturan menteri pertanian.

Terdakwa tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Tahun Anggaran 2015.

Pembentukan Gapoktan dilakukan tanpa Berita Acara dan daftar hadir pembentukan Gapoktan, dan beberapa Gapoktan tidak membuat dokumen Rencana Usaha Anggota (RUA), Rencana Usaha Kelompok (RUK), maupun Rencana Usaha Bersama (RUB) yang merupakan persyaratan administrasi.

Terdakwa disebut tidak mematuhi ketentuan bahwa pengurus Gapoktan harus petani dan bukan kepala desa atau lurah. Ada indikasi bahwa terdakwa dan saksi lainnya terlibat dalam pengusulan dan penyaluran dana bantuan secara tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terdakwa diduga memperkaya tiga Gapoktan dengan mengalokasikan dana bantuan secara tidak sah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ir I Made Sumbring Adiputra didampingi Penasehat Hukumnya Arimadia dan Endas Trisnawati mengatakan akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya. (APRIANDO/Y

Berita Terbaru