Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Narkoba di Atap Rumah, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 12 Juni 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Noor Abidin, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut 8 tahun penjara. Selain itu Abidin juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap pada 8 November 2022, terdakwa Noor Abidin, di depan sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Perumahan Rdp/Renata Dalang Prima No. C 36, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 7 November 2022, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Iyan yang memberitahukan akan mengirimkan 2 kantong sabu. Terdakwa pergi ke tempat yang ditunjukkan oleh Iyan dan menemukan plastik hitam yang berisi 2 kantong narkotika jenis sabu. Terdakwa membawa pulang sabu tersebut dan menyimpannya di atas plafon ruangan di rumahnya.

Keesokan harinya, tanggal 8 November 2022, terdakwa mengambil sabu dari tempat penyimpanan, memecahkannya menjadi 8 bagian paket kecil, dan berencana menjualnya dengan harga antara Rp 100.000,- hingga Rp 150.000,- per paket. Terdapat juga 1 kantong sabu yang belum dibuka yang direncanakan akan dijual seharga Rp 6.000.000,-.

Namun, sebelum terdakwa pergi mencari makan di warung, ia ditangkap oleh beberapa anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, termasuk saksi Edy Rahman dan saksi Roby Priyo Subakti. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 10 paket sabu, timbangan digital, bundel plastik klip, dan handphone Samsung yang disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya, sabu yang ditemukan adalah metamfetamin, yang termasuk dalam golongan I narkotika berdasarkan Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat bersih sabu yang disita adalah 10,45 gram. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru