Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya PPDB

  • Oleh Hendri
  • 19 Juni 2023 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah yang sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekolah yang menerima dana BOS dari pemerintah pusat wajib menggratiskan peserta didik yang ingin masuk sekolah tersebut," kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Rachmad Winarso, Senin, 19 Juni 2023.

Dia menyebutkan sekolah di bawah naungan Disdik Palangka Raya dan menerima dana BOS itu gratis, sedangkan sekolah swasta atau yayasan yang tidak menerima itu berbayar sesuai kebijakan dari sekolah.

Diketahui PPDB pada 2023 ini ada tiga jalur cara penerimaannya yakni pertama sistem zonasi, afirmasi (masyarakat tidak mampu), perpindahan orang tua/wali dan prestasi.

PPDB tingkat SD ini dilaksanakan serentak di mulai dari 19-23 Juni 2023. Bahkan pada PPDB tahun ini sekolah tidak ada melakukan tes untuk masuk kepada peserta didik baru.

"Jadi untuk jenjang SD dalam penerimaan di tahun ini tidak ada menggunakan tes, tentunya hal ini ditingkat sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya," ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh para orang tua yang ingin memasukkan anaknya sekolah khususnya di jenjang SD, agar segera menyiapkan seluruh berkas pendaftarannya sehingga pada pendaftaran tidak panik menyiapkannya.

Apalagi dalam PPDB saat ini waktunya juga cukup singkat hanya lima hari saja. Kemudian selesai pendaftaran, panitia melakukan proses seleksi berkas pada 24 Juni 2023. Untuk pengumuman akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023, daftar ulang pada 3-4 Juli 2023.

"Masuk hari pertama sekolah yakni pada 10 Juli 2023 dan masa pengenalan lingkungan sekolah dari 11-13 Juli 2023," pungkasnya. (HENDRI/J)

Berita Terbaru